Selasa, 29 Agustus 2023, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk melaksanaan Kegiatan Pembinaan Pelaporan Ketersediaan Obat di Puskesmas merupakan tindak lanjut dari peloporan ketersediaan 40 obat indikator dan 5 jenis Vaksin yang harus tersedia di Puskesmas. Ketersediaan obat dan vaksin indikator ini adalah wajib tersedia di puskesmas untuk pelayanan kesehatan dasar dipuskesmas.
Kegiatan Rapat di Pimpin oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, P2KB Kab. Nias dan dilanjutkan dengan pemaparan materi selanjutnya materi disampaikan oleh Kapala IFK Kabupaten Nias dan Kepala Seksi Kefarmasian Alat Kesehatan dan PKRT pada Dinas Kesehatan, P2KB Kab.Nias.
Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan persepsi dan memberikan pemahaman bagi Puksesmas dan petugas Pengelola Obat apabila obat dan vaksin indikator tersebut tidak ada di puskesmas, mengingat keterbatasan dana pengadaan obat dan droping dari Provinsi dan apabila obat tersebut tidak ada stok di IFK maka puskesmas wajib menyediakannya melalui dana JKN dan atau bila beberapa item obat tidak dibutuhkan di puskesmas karna tidak ada dokter spesialis yang harus memberikan resep maka tetap diajukan permintaan melalui LPLPO dengan jumlah sedikit. Demikian penegasan dari Sekretaris Dinas Kesehatan, P2KB Kab. Nias Lokasi Pertemuan dilaksanakan RSUD M. Thomsen Nias Jalan Cipto Mangkusumo.
Pelaporan ketersediaan obat indikator dan vaksin dapat input dalam aplikasi Selena dari Kemenkes paling lama tanggal 5 bulan berikutnya. Kegiatan ini dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun sebagai evaluasi dari hasil kegiatan dan pelaporan.
Peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah IFK Kabupaten Nias, pengelola obat program Dinkes, P2KB, pengelola obat Puskesmas dan pengelola Inventaris. Karena obat diinput dalam daftar persediaan baik di Puskesmas maupun di IFK .
Sumber : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias