Rincian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah/Unit Kerja

LAMPIRAN V     PERATURAN BUPATI NIAS

NOMOR        : 67 TAHUN  2021

TANGGAL   : 31 DESEMBER 2021

TENTANG : RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NIAS

RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN NIAS

  1. KEPALA DINAS

          Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten Nias.

 

Fungsi :

    1. Perumusan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    4. Pelaksanaan administrasi dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan   dan   pengendalian   penyakit,   pelayanan   kesehatan,

 

kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  1. Merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Merumuskan pedoman pembinaan dan pelaksanaan tugas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk  dan keluarga berencanaterkait dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Merumuskan penyusunan dan sasaran program kerja Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga  Berencana Kabupaten Nias serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan tugas-tugas pembantuan baik yang berasal dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat menurut ketentuan yang berlaku;
  6. Mengoordinasikan perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. Merumuskan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan;
  8. Melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan sarana dan prasarana teknologi informatika dalam mendukung pengembangan terkait kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit,  pelayanan  kesehatan,  kefarmasian,  alat  kesehatan  dan

 

PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

  1. Melaksanakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi tanggungjawab dinas;
  2. Mengoordinasikan dan mensinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  3. Menyusun kajian kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah;
  4. Mengadakan koordinasi dengan Instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas untuk menciptakan sinkronisasi;
  5. Melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  6. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  7. Mengevaluasi dan memverifikasi pelaporan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana terkait kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT serta sumber daya kesehatan serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  8. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  10. Menghadiri dan atau memimpin rapat/pertemuan yang berhubungan bidang tugas Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, terutama bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  11. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah;

 

2. SEKRETARIS

Tugas Pokok :

Menyelenggarakan         penyusunan      program,       evaluasi,        pelaporan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian.

Fungsi :

    1. Penyelenggaraan penyusunan program dan anggaran;
    2. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan, dan administrasi kepegawaian;
    3. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat;
    4. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan dinas;
    5. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
    6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas;

  1. Menyelenggarakan penyusunan perencanaan, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian;
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi perkantoran, keuangan dan kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  3. Menyelenggarakan perencanaan kebutuhan internal dan kebutuhan administratif dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Mengoordinasikan perencanaan, pengelolaan dan pengurusan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi kepegawaian dinas terkait dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Mengoordinasikan penyelenggaraan seluruh kegiatan protokoler dan hubungan masyarakat yang berhubungan dengan tugas-tugas dinas;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  7. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan unit kerja;
  8. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas administrasi perkantoran, keuangan, umum dan kepegawaian;
  9. Mengoordinasikan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  10. Mengoordinasikan bahan kerja sama, publikasi dan hubungan masyarakat di bidang kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana;

 

  1. Mengevaluasi dan membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas;
  2. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
  3. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  5. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

SUB BAGIAN UMUM, KEUANGAN DAN KEPEGAWAIAN

                       Tugas Pokok :

Melaksanakan  pengelolaan  administrasi  umum,  keuangan  dan kepegawaian.

 

Rincian Tugas :

      1. Menyusun rencana kerja sub bagian umum, keuangan dan kepegawaian;
      2. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah, penataan kearsipan, pengagendaan serta pendistribusian surat menyurat;
      3. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian yang meliputi penyiapan bahan dan penyusunan rencana mutasi, disiplin, pengembangan pegawai, kesejahteraan pegawai, pensiunan pegawai;
      4. Melaksanakan pengelolaan urusan Barang Milik Daerah;
      5. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan yang meliputi perbendaharaan, verifikasi, pembukuan dan penggajian;
      6. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Keuangan;
      7. Melakukan pemeliharaan arsip dan perpustakaan kantor;
      8. Melaksanakan urusan rumah tangga serta memelihara kebersihan, keamanan dan ketertiban kantor;
      9. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor serta aset lainnya;
      10. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
      11. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
      12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

SUB BAGIAN PROGRAM, INFORMASI DAN HUMAS

Tugas pokok :

Melaksanakan penyusunan perencanaan program, informasi dan hubungan masyarakat (humas) dalam pelaksanaan kegiatan dinas.

 

Rincian Tugas :

      1. Menyusun rencana kerja sub bagian program, informasi dan humas;
      2. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran;
      3. Melaksanakan evaluasi, pengawasan dan pelaporan kinerja, program, kegiatan dan anggaran;
      4. Menghimpun dan menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
      5. Menghimpun dan menyusun bahan profil Kesehatan Kabupaten Nias;
      6. Melaksanakan urusan keprotokolan, penyiapan rapat-rapat dan pendokumentasian kegiatan dinas;
      7. Menyusun bahan kerja sama, publikasi,  dan hubungan masyarakat di bidang kesehatan;
      8. Mengoordinir penyusunan peraturan, keputusan dan regulasi lainnya di bidang kesehatan yang ditetapkan Bupati atau Kepala Dinas;
      9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      10. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

3.  KEPALA BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT

       Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.

 

Fungsi :

    1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan, serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;

 

    1. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi  kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    2. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi  kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
    3. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang kesehatan masyarakat;
  2. Merencanakan program kerja bidang kesehatan masyarakat;
  3. Mengoordinir, mengarahkan dan membina penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga dan gizi, promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  4. Melakukan kegiatan pemantauan pelayanan kesehatan ibu, anak dan keluarga pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu dan unit pelayanan kesehatan lainnya;
  5. Menyelenggarakan usaha-usaha pembinaan kesehatan ibu, anak dan pelayanan kesehatan keluarga;
  6. Menghimpun bahan pembinaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam menyelenggarakan kesehatan ibu, anak serta pembinaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan keluarga;
  7. Melaksanakan pelatihan dan pembinaan kepada dukun terlatih;
  8. Mengoordinir pengumpulan bahan pembuatan laporan penyelenggaraan pemeriksaan ibu hamil, ibu nifas serta kesejahteraan ibu hamil;
  9. Mengoordinir kegiatan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat serta upaya penanggulangan gizi buruk skala kabupaten dan daerah perbatasan;
  10. Mengoordinir pengelolaan dan penyelenggaraan promosi kesehatan dan jaminan kesehatan;
  11. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang Promosi Kesehatan dan Penyehatan Lingkungan;
  12. Menganalisa permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan tugas-tugas pelayanan kesehatan keluarga dan gizi; promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala dinas melalui sekretaris;
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);

 

  1. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

  1. SEKSI     KESEHATAN      KELUARGA      DAN     GIZI    SERTA KESEHATAN LINGKUNGAN, KESEHATAN KERJA DAN OLAHRAGA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan  tugas-tugas  penyelenggaraan  kesehatan  keluarga dan gizi serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga.

 

Rincian Tugas :

      1. Melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan kesehatan keluarga dan gizi serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
      2. Menyusun rencana kerja seksi  kesehatan keluarga dan gizi serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
      3. Menyiapkan bahan untuk penyusunan kebijakan, perencanaan, koordinasi/advokasi, pembinaan, bimbingan teknis/fasilitasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kesehatan keluarga dan gizi serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
      4. Melaksanakan program pembinaan kesehatan usia lanjut, termasuk pembinaan Puskesmas ramah lansia dan ramah anak;
      5. Mengumpulkan bahan penyelenggaraan usaha kesehatan ibu dan anak;
      6. Melaksanakan pendataan terhadap pemeriksaan ibu hamil serta mendeteksi ibu hamil resiko tinggi;
      7. Melakukan pendataan pemeriksaan bayi dan balita, anak prasekolah, dukun-dukun bersalin, gerakan sayang ibu, akseptor baru dan aktif, komplikasi pemakaian obat-obat dan alat kontrasepsi;
      8. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan keluarga khusus yang terkait dengan pelayanan kesehatan ibu, anak dan kesehatan keluarga serta gizi keluarga dan masyarakat;
      9. Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR);
      10. Melaksanakan pelayanan pemulihan kesehatan dampak Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP);
      11. Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan reproduksi Calon Pengantin (Catin);
      12. Mengumpulkan bahan pembinaan pengaturan dan memonitor gizi masyarakat;
      13. Melaksanakan Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi (SKPG);
      14. Menginformasikan program dan membina petugas gizi puskesmas;

 

      1. Mensosialisasikan pedoman, kebijakan dan program yang terkait dengan kesehatan keluarga dan gizi;
      2. Melakukan upaya perbaikan gizi keluarga dan masyarakat;
      3. Melaksanakan upaya-upaya atau tindakan pencegahan dan penanggulangan gizi buruk serta gizi kurang skala kabupaten dan daerah perbatasan;
      4. Menyelenggarakan surveilans gizi buruk skala kabupaten;
      5. Melakukan bimbingan teknis mengenai pencegahan defisiensi gizi mikro dan gangguan kesehatan akibat gizi lebih;
      6. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi;
      7. Menyelenggarakan kegiatan pengawasan dan pemeriksaan kualitas air, kualitas makanan, kualitas lingkungan, pemukiman, industri, pariwisata, pendidikan dan tempat- tempat umum;
      8. Melaksanakan kegiatan laboratorium pada pemeriksaan kualitas air meliputi fisik, kimia dan bakteriologi terkait dengan tenaga serta fasilitas laboratorium yang tersedia;
      9. Menyelenggarakan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan;
      10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan desa Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dan Lingkungan Bersih dan Sehat (LBS);
      11. Menyiapkan bahan rekomendasi dalam rangka penerbitan izin sarana produksi makanan dan minuman;
      12. Memproses pemberian izin/rekomendasi kesehatan atas permohonan membuka usaha di tempat-tempat umum, tempat penjualan makanan dan minuman, industri, industri rumah tangga serta melaksanakan pengamatan langsung dilapangan;
      13. Merencanakan pelatihan dan penyuluhan kepada usaha- usaha yang bergerak dibidang tempat-tempat umum, industri dan bagi karyawannya secara berkala;
      14. Membina dan membimbing petugas Puskesmas yang menangani program penyehatan lingkungan;
      15. Mengumpulkan, menganalisa dan menginventarisasi data kesehatan keluarga dan gizi serta kesehatan lingkungan kerja dan olahraga;
      16. Memproses pemberian izin/rekomendasi kesehatan atas permohonan membuka usaha di tempat-tempat umum, tempat penjualan makanan dan minuman, industri, industri rumah tangga serta melaksanakan pengamatan langsung dilapangan;
      17. Merencanakan pelatihan dan penyuluhan kepada usaha- usaha yang bergerak dibidang tempat-tempat umum, industri dan bagi karyawannya secara berkala;
      18. Membina dan membimbing petugas Puskesmas yang menangani program penyehatan lingkungan;

 

      1. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada pengusaha makanan dan minuman tentang penyehatan makanan dan minuman serta keselamatan kerja;
      2. Memberikan teguran kepada Pengusaha TP2M/Industri yang tidak mengindahkan saran dan perbaikan penyehatan makanan dan minuman dengan membuat usul pencabutan izin usaha;
      3. Menyelenggarakan dan mengikuti kegiatan olahraga dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat;
      4. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kesehatan keluarga dan gizi serta kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga;
      5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      7. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

  1.  SEKSI  PROMOSI,  PEMBERDAYAAN  MASYARAKAT DAN JAMINAN KESEHATAN

           Tugas Pokok :

Melaksanakan promosi kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan.

 

Rincian Tugas :

      1. Menyelenggarakan tugas promosi, pemberdayaan dan jaminan kesehatan;
      2. Menyusun rencana kerja seksi;
      3. Menyiapkan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan promosi, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan;
      4. Menghimpun, mengolah, merekapitulasi, menganalisa, mengevaluasi, pemutakhiran data serta mendokumentasikan data program Promosi, Pemberdayaan Masyarakat  dan Jaminan Kesehatan;
      5. Menyebarluaskan informasi kesehatan melalui pameran, siaran keliling, pemutaran film, media tradisional dan media lainnya;
      6. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang kesehatan melalui penyuluhan kelompok, kunjungan rumah, pembinaan kader serta penyuluhan kepada tokoh-tokoh masyarakat;
      7. Melaksanakan penyuluhan, pelatihan pada organisasi wanita, pemuda dan organisasi kemasyarakatan lainnya  serta organisasi profesi;
      1. Melaksanakan pembinaan di desa percontohan;
      2. Melakukan pembinaan upaya kesehatan dan institusi kesehatan, pemantapan kerjasama lintas sektoral dan peningkatan derajat kesehatan siswa sekolah dan karyawan;
      3. Melaksanakan pembinaan pelayanan kesehatan dipanti-panti sosial dan Lembaga Pemasyarakatan;
      4. Mengelola kegiatan jaminan pemeliharaan kesehatan skala nasional dan lokal;
      5. Menyiapkan bahan untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan;
      6. Membina dan mengarahkan kegiatan di Poskesdes/Polindes/ Posyandu serta UKBM lainnya;
      7. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan promosi, pemberdayaan masyarakat dan jaminan kesehatan;
      8. Melakukan koordinasi dengan lintas program, lintas sektoral, lembaga kemasyaratan baik pemerintah maupun swasta dalam upaya peningkatan program Promosi, Pemberdayaan Masyarakat dan Jaminan Kesehatan;
      9. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      10. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      11. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya;
      12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

4. KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

     Tugas Pokok :

Merencanakan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis dibidang surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa.

 

Fungsi :

    1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
    2. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi dalam kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;

 

    1. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan surveilans dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
    2. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
  2. Merencanakan program kerja terkait dengan pedoman yang berlaku sebagai acuan kerja;
  3. Menyelenggarakan surveilans dan imunisasi untuk pencegahan penyakit;
  4. Menyusun rencana dan mengoordinir pelaksanaan kegiatan kesehatan matra yang meliputi kesehatan  haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan dibumi perkemahan, kesehatan  kelautan dan kedirgantaraan;
  5. Mengevaluasi dan memonitoring pelaksanaan kegiatan pengamatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan penyakit tidak menular serta kesehatan jiwa;
  6. Melaksanakan upaya penganggulangan wabah penyakit menular atau kejadian luar biasa (KLB) dengan mengoordinir bantuan kesehatan meliputi tenaga dan obat-obatan;
  7. Melaksanakan kegiatan laboratorium terkait fasilitas dan tenaga analis yang ada;
  8. Menyebarluaskan informasi tentang tata cara pencegahan dan pemberantasan penyakit baik yang bersumber dari binatang maupun penularan langsung;
  9. Menyiapkan perencanaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pengamatan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
  10. Melaksanakan penelitian epidemiologi kemungkinan terjadinya atau sudah terjadi wabah penyakit;
  11. Menyelenggarakan pengawasan/pengamatan wabah penyakit dan kejadian luar biasa;
  12. Mengevaluasi seluruh tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dan tidak menular serta kesehatan jiwa;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  14. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  15. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta  menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  16. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

 

IV.1

KEPALA SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI

 

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kegiatan surveilans dan imunisasi.

 

 

 

Rincian Tugas :

1.     Menyelenggarakan       tugas    dalam     kegiatan

 

surveilans

 

dan

pelaksanaan imunisasi;

    1. Menyusun rencana kerja seksi;
    2. Melaksanakan pengamatan dan pengawasan penyebaran wabah penyakit;
    3. Mengoordinir dan merencanakan kebutuhan tenaga, Tim Gerak Cepat (TGC), peralatan dan obat yang diperlukan dalam penanggulangan bencana;
    4. Mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan pencegahan penyakit;
    5. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan imunisasi di lapangan dan membuat laporan secara berkala;
    6. Mengolah, menganalisa data dan membuat grafik cakupan imunisasi dari setiap laporan dari Puskesmas;
    7. Membuat rencana permintaan vaksin terkait kebutuhan, memelihara, mengawasi penyimpanan vaksin di Kabupaten serta mendistribusikannya ke Puskesmas;
    8. Melaksanakan pemantauan ke Puskesmas dalam rangka jaminan mutu vaksin yang diberikan kepada sasaran;
    9. Meningkatkan keterampilan petugas imunisasi di Puskesmas melalui bimbingan  teknis dan pelatihan- pelatihan;
    10. Merekapitulasi laporan pelaksanaan imunisasi  dari Puskesmas untuk dievaluasi dan ditindaklanjuti sebagai bahan laporan kepihak atas;
    11. Melaksanakan imunisasi dan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) sebagai tindakan pencegahan berbagai penyakit;
    12. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pencegahan penyakit;
    13. Melaksanakan kegiatan kesehatan matra yang meliputi kesehatan haji, kesehatan transmigrasi, kesehatan dibumi perkemahan, kesehatan kelautan dan kedirgantaraan;
    14. Melaksanakan penelitian epidemologi pada setiap kasus penyakit menular terutama pada saat terjadi wabah atau KLB;
    15. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi surveilans dan imunisasi;
    16. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
    17. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
    18. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
    19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

    1. SEKSI      PENCEGAHAN,        PENGENDALIAN        PENYAKIT MENULAR, PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN KESEHATAN JIWA

                      Tugas Pokok :

Melaksanakan       pencegahan,       pengendalian       penyakit      menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa.

 

Rincian Tugas :

      1. Menyelenggarakan tugas pencegahan, pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
      2. Menyusun rencana kerja seksi;
      3. Menyebarkan informasi dan melaksanakan penyuluhan tata cara pencegahan, pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
      4. Melakukan penyemprotan rumah dan fogging dilingkungan yang telah ditetapkan, guna pemberantasan malaria, deman berdarah, dan penyakit menular yang bersumber dari vektor/ serangga;
      5. Melaksanakan survei dasar dan survei lanjutan untuk menilai keberhasilan program serta bahan/ dasar untuk penanggulangan/ pengobatan;
      6. Mengevaluasi dan menganalisa laporan bulanan Puskesmas dalam mewaspadai adanya wabah penyakit di daerah terutama yang ditularkan oleh vektor/serangga;
      7. Mengevaluasi dan menganalisa laporan bulanan Puskesmas terkait penyakit menular langsung;
      8. Melakukan pendataan terhadap lokasi yang tergenang air yang diduga menjadi tempat perindukan vektor;
      9. Melaksanakan kegiatan pemberantasan penyakit menular di lapangan seperti penyakit kelamin, diare, TB-Paru, kusta, campak, dan lain-lain;
      10. Melaksanakan penanggulangan penyakit terutama pada saat wabah atau KLB;
      11. Melaksanakan pengecekan/pemantauan fasilitas dan tenaga laboratorium yang ada terkait penyakit menular;
      12. Merencanakan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan petugas dibidang  laboratorium, kebutuhan peralatan laboratorium serta pembinaan di Puskesmas;
      13. Menyelenggarakan  pembinaan  dan  bimbingan  teknis kegiatan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa berkaitan dengan bidang kesehatan;
      14. Menyelenggarakan penelitian laboratorium terhadap berbagai penyakit menular;

 

      1. Menyelenggarakan kegiatan pengendalian penyakit bersumber dari binatang, penyakit menular langsung, HIV  (AIDS), dan penyelidikan epidemiologi;
      2. Menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan kegiatan pengendalian penyakit menular, penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
      3. Menyelenggarakan kegiatan pencegahan penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit kronis dan degeneratif, penyakit endokrin dan metabolik penyakit kanker, penyakit akibat kecelakaan, tindak kekerasan dan kecacatan;
      4. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan advokasi tentang Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM);
      5. Menyelenggarakan pengendalian Penyakit Tidak menular melalui deteksi faktor resiko dan kasus PTM, tindaklanjut dan rujukannya di Posbindu PTM;
      6. Meningkatkan kemampuan petugas dan masyarakat dalam pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) dengan Posbindu melalui pelatihan, bimbingan teknis dan lain-lain;
      7. Melaksanakan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular dan kesehatan jiwa;
      8. Memfasilitasi dan atau menyelenggarakan pemberian bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang menderita penyakit tidak menular;
      9. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan konseling bagi masyarakat yang mengalami gangguan kejiwaan;
      10. Meneliti dan menganalisa laporan bulanan Puskesmas khususnya tentang trend kasus penyakit tidak menular dan angka kejadian gangguan kejiwaaan yang terjadi dimasyarakat;
      11. Membuat rencana permintaan vaksin (VAR) dan BHP terkait kebutuhan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular serta memelihara, mengawasi penyimpanan dan mendistribusikannya ke Puskesmas;
      12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      13. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      14. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      15. Membuat laporan kegiatan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya;
      16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

5. KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN SUMBER DAYA KESEHATAN

  Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, pengembangan sarana serta sumber daya manusia kesehatan.

 

Fungsi :

    1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis operasional  bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, pengembangan sarana serta sumber daya manusia kesehatan;
    2. Pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi dalam pengembangan bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, pengembangan sarana serta sumber daya manusia kesehatan;
    3. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan bidang pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, pengembangan sarana serta sumber daya manusia kesehatan;
    4. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pelayanan dan sumber daya kesehatan;
  2. Mengoordinir, mengarahkan dan membina penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pelayanan kefarmasian dan PKRT serta sumber daya manusia kesehatan;
  3. Melakukan kegiatan pemantauan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, dan unit pelayanan kesehatan lainnya;
  4. Menghimpun bahan pembinaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan tradisional, kefarmasian, alat kesehatan dan PKRT, pengembangan sarana serta sumber daya manusia kesehatan;
  5. Membina dan mengembangkan Rumah Sakit, Puskesmas dan usaha-usaha kesehatan swasta;
  6. Mengumpulkan bahan pembinaan, pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit serta mengawasi perkembangan pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat disetiap unit pelayanan kesehatan;

 

  1. Mengoordinir penyusunan rencana kebutuhan alat kesehatan dalam mendukung pelayanan kesehatan;
  2. Mengoordinir penyusunan rencana kebutuhan bidang kefarmasian dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  3. Menyelenggarakan pengawasan kualitas obat, pemanfaatan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
  4. Mengoordinasikan pengembangan sarana dan prasarana kesehatan;
  5. Mengoordinasikan peningkatan kualitas sumber daya manusia kesehatan;
  6. Menyelenggarakan pengawasan kualitas sarana dan prasarana serta sumber daya manusia kesehatan;
  7. Merencanakan program kerja terkait dengan  pedoman  yang berlaku sebagai acuan kerja;
  8. Menyiapkan bahan/ materi pengembangan dan peningkatan kemampuan serta ketrampilan Aparat Kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana kesehatan yang serba canggih terkait dengan perkembangan teknologi;
  9. Melaksanakan pelatihan aparat kesehatan dalam memanfaatkan sarana dan prasarana serta alat-alat kesehatan;
  10. Mengoordinir pembinaan/ pengelolaan perpustakaan Dinas Kesehatan Kabupaten Nias;
  11. Memantau dan mengusulkan kebutuhan/ penambahan/ rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan terkait dengan kebutuhan;
  12. Mengoordinir pelaksanaan monitoring keadaan/ kebutuhan tenaga kesehatan di setiap Pos Pelayanan Kesehatan;
  13. Mengoordinir pelaksanaan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan kemahiran serta kemantapan petugas kesehatan dalam bidang tugasnya;
  14. Mengoordinir peningkatan karir Pegawai dijajaran kesehatan dengan mengikutsertakan  dalam  pelatihan  pendidikan penjenjangan;
  15. Membuat laporan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  16. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  17. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  18. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta  menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  19. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
  20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

    1. SEKSI      KEFARMASIAN,        ALAT      KESEHATAN        DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA

 

Tugas Pokok :

Melaksanakan kebijakan teknis kefarmasian, Alat Kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT).

 

Rincian Tugas :

      1. Menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan;
      2. Menyusun rencana kerja seksi;
      3. Menyelenggarakan dan meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
      4. Mengembangkan sistem informasi dan manajemen pelayanan kefarmasian dan perbekalan kesehatan keluarga
      5. Melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pelayanan kefarmasian, produsen dan distributor obat, obat tradisional, kosmetika, dan perbekalan kesehatan;
      6. Memproses Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK), Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) dan menyiapkan bahan rekomendasi dalam rangka penerbitan izin sarana produksi, distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan;
      7. Melakukan pembinaan pelayanan farmasi komunitas dan farmasi klinik dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta bahan berbahaya;
      8. Menyiapkan bahan rekomendasi dalam rangka penerbitan izin sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan;
      9. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi,  narkotika, psikotropika, bahan berbahaya, perbekalan rumah tangga, bahan laboratorium dan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
      10. Melaksanakan pengambilan sampling/contoh sediaan farmasi di lapangan;
      11. Melaksanakan pemeriksaan setempat sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi;
      12. Menghimpun bahan dan data untuk merencanakan kebutuhan obat-obatan, alat kesehatan perbekalan kesehatan  rumah tangga pada Dinas Kesehatan, Puskesmas dan jaringannya;
      13. Menghimpun bahan/data/pemakaian/laporan Peresepan Obat Rasional (POR), Kesehatan Tradisional (Kestrad), ketersediaan obat dan vaksin, pemakaian psikotropika dan narkotika;
      14. Membina, mengawasi pemakaian dan pengelolaan obat- obatan dan peralatan kesehatan dan PKRT pada Rumah Sakit, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu;

 

      1. Memproses rekomendasi/izin Apotik, Toko Obat, Optik, Penjual Obat Tradisional, Balai Pengobatan Tradisional, surat izin kerja Apoteker/Asisten Apoteker, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Pedagang Besar Alat Kesehatan (PBAK) dan Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT);
      2. Melaksanakan promosi dan pemasyarakatan pemanfaatan obat generik serta Taman Obat Keluarga (TOGA);
      3. Melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan obat/obat tradisional, narkotika dan bahan berbahaya terkait peraturan yang berlaku;
      4. Membina dan mengawasi secara teknis Toko Obat dan Apotik;
      5. Melaksanakan sertifikasi alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT);
      6. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan seksi kefarmasian, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
      7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      8. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

    1. KESEHATAN AHLI MUDA

 

Tugas Pokok :

 

Melaksanakan       tugas

yang

berhubungan

dengan    pelayanan

kesehatan.

 

Rincian Tugas :

 

 

 

1.

Menyelenggarakan tugas-tugas pelayanan kesehatan;

 

2.

Menyusun rencana kerja seksi;

 

3.

Meningkatkan        mutu      pelayanan       kesehatan     dasar

dan

mengembangkan sistem pelayanan kesehatan;

    1. Mengembangkan sistem informasi manajemen pelayanan kesehatan dan rujukan;
    2. Melaksanakan pembinaan dan bimbingan teknis kegiatan pelayanan kesehatan;
    3. Mengupayakan usaha-usaha pengobatan, perawatan serta pelayanan Rumah Sakit dan Puskesmas;
    4. Mengoordinir pelaksanaan registrasi, izin operasional puskesmas, dan akreditasi puskesmas terkait dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    1. Mengoordinir pelaksanaan peningkatan puskesmas menjadi badan layanan umum daerah terkait dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    2. Melakukan pemantauan terhadap mutu pelayanan dan pengembangan rumah sakit;
    3. Melaksanakan monitoring, pemantauan, mengevaluasi dan merencanakan upaya peningkatan serta pembinaan Manajemen Puskesmas;
    4. Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka pengembangan Rumah Sakit serta mutu pelayanan;
    5. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha kesehatan swasta seperti Balai Pengobatan,  Rumah  Bersalin dan Rumah Sakit Swasta serta Tukang Gigi/Klinik Gigi;
    6. Melakukan koordinasi fungsional dengan Rumah Sakit Umum;
    7. Mengoordinir pelaksanaan pelayanan kesehatan yang melibatkan Lintas Sektor/LSM/Mitra Kesehatan;
    8. Meneliti dan memproses surat Permintaan Pengujian Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil terkait dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    9. Mengoordinir administrasi pelayanan Puskesmas dan Sistem Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP);
    10. Melaksanakan proses pemberian izin/rekomendasi izin sarana kesehatan meliputi rumah sakit pemerintah Kelas C, Kelas D, rumah sakit swasta yang setara, praktik berkelompok, klinik umum/spesialis, rumah bersalin, klinik dokter keluarga/dokter gigi keluarga, kedokteran komplementer, dan pengobatan tradisional, serta sarana penunjang yang setara;
    11. Menghimpun, meneliti dan menginventarisir VER (Visum Et Repertum) dari Puskesmas terkait ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    12. Menyiapkan bahan penerbitan izin praktek profesi tenaga kesehatan dan pemberian rekomendasi untuk izin pelayanan kesehatan swasta dan pelayanan kesehatan alternatif;
    13. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh swasta;
    14. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan kesehatan dasar, khusus dan rujukan;
    15. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
    16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
    17. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
    18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya;

 

    1. KESEHATAN AHLI MUDA

                     Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan pengelolaan sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Rincian Tugas :

      1. Menyelenggarakan tugas pengelolaan sarana prasarana dan sumber daya manusia kesehatan;
      2. Menyusun rencana kerja seksi;
      3. Menyusun rencana kebutuhan sarana prasarana pelayanan kesehatan;
      4. Memonitoring keadaan sarana dan prasarana kesehatan diseluruh jajaran Dinas Kesehatan;
      5. Menginventarisir kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan;
      6. Mengusulkan pengadaan, penambahan/rehabilitasi sarana dan prasarana kesehatan dalam menunjang peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
      7. Membina, mengelola perpustakaan dinas kesehatan;
      8. Melaksanakan penyediaan sarana prasarana untuk menunjang pelayanan kesehatan;
      9. Melaksanakan pengembangan, perbaikan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan;
      10. Mengembangkan sistem informasi data sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
      11. Melaksanakan pengawasan terhadap perkembangan proses pengadaan, perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan;
      12. Menyusun rencana dan melakukan fasilitasi kebutuhan tenaga kesehatan, terkait dengan jenjang pendidikan;
      13. Menghimpun dan menyusun profil sumber daya manusia kesehatan;
      14. Melakukan pemantauan dan evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan;
      15. Melakukan koordinasi yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan, termasuk tugas dan izin belajar;
      16. Melaksanakan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional;
      17. Melakukan registrasi, akreditasi, sertifikasi tenaga kesehatan tertentu terkait dengan ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku;
      18. Memonitoring keadaan/kebutuhan tenaga kesehatan disetiap pos pelayanan kesehatan;
      19. Melaksanakan pelatihan dalam rangka peningkatan pengetahuan, ketrampilan, kemampuan dan kemahiran serta kemantapan petugas kesehatan dalam bidang tugasnya;
      1. Meningkatkan karir pegawai dijajaran kesehatan dengan mengikut sertakan dalam pelatihan pendidikan penjejangan;
      2. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengelolaan sarana prasarana dan sumber daya manusia kesehatan;
      3. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      4. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      5. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya;
      6. Membuat laporan secara berkala berkaitan bidang tugasnya;
      7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.

 

5. KEPALA    BIDANG      PENGENDALIAN        PENDUDUK       DAN     KELUARGA BERENCANA

Tugas Pokok :

Melaksanakan perumusan dan kebijakan teknis dibidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Fungsi :

    1. Penyusunan program dan kegiatan bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
    2. Perumusan kebijakan teknis pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
    3. Pengoordinasian dan fasilitasi pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
    4. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;

5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Rincian Tugas :

  1. Menyelenggarakan tugas-tugas bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  2. Merencanakan program kerja bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dengan dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas; 
  4. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan,  jaminan,    pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  5. Menyelenggarakan NSPK bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  6. Menyelenggarakan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
  7. Menyiapkan Pemetaan Perkiraan (Parameter) Pengendalian Penduduk di Kabupaten Nias;
  8. Mengoordinir pemberdayaan dan peningkatan peran  serta organisasi kemasyarakatan tingkat Kabupaten bidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
  9. Melakukan koordinasi dengan mitra kerja dalam pelaksanaan Bulan Bhakti IBI-KB-Kes, Bhakti Sosial TNI-KB-Kes, dan Kesatuan Gerak PKK;
  10. Menyusun kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Remaja dan Pusat Informasi Konseling Remaja (PIK-R);
  11. Menyusun kebijakan teknis daerah dibidang Bina Keluarga Lansia dan Rentan;
  12. Menyusun kebijakan teknis daerah dibidang Pemberdayaan Keluarga Sejahtera melalui Usaha Mikro Keluarga;
  13. Menyusun kebijakan teknis Tribina (BKB, BKR, BKL) dan UPPKS;
  14. Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi dibidang pengendalian penduduk, penyuluhan dan pergerakan, jaminan, pembinaan kesertaan ber-KB dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga melalui usaha keluarga mikro;
  15. Melaksanakan Fasilitasi Pelayanan KB dan pendayagunaan tenaga penyuluh KB (PLKB);
  16. Melakukan pembinaan bagi organisasi kemasyarakatan dan tenaga penyuluh KB;
  17. Menyiapkan bimbingan teknis dan fasilitas sistem informasi keluarga, penyuluhan, advokasi dan pergerakan;
  18. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat serta obat Kontrasepsi;
  19. Melaksanakan Pelayanan melalui Tim KB Keliling di Kabupaten;
  20. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
  21. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
  22. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
  23. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
  24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

    1. SEKSI PENGENDALIAN PENDUDUK, PENYULUHAN DAN PENGGERAKAN

Tugas Pokok :

Melaksanakan      tugas   yang   berhubungan      dengan   pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan.

Rincian Tugas :

      1. Menyusun rencana kerja seksi pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
      2. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
      3. Melaksanakan pemetaan (parameter) pengendalian penduduk;
      4. Melaksanakan penggerakan Institusi Masyarakat  Pedesaan (IMP);
      5. Melakukan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
      6. Melaksanakan pendataan keluarga;
      7. Melaksanakan penyuluhan pengendalian penduduk dan pergerakan;
      8. Merencanakan pembentukan serta Pembina dan Peningkatan Akses Kualitas Pusat Informasi dan Konseling (PIK-R/M) dan Generasi Berencana (GenRe);
      9. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengendalian penduduk, penyuluhan dan penggerakan;
      10. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional;
      11. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      12. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
      14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI JAMINAN DAN PEMBINAAN KESERTAAN BER-KB Tugas Pokok :

Melaksanakan tugas yang berhubungan dengan penyiapan bahan pembinaan, pembimbingan dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria serta pemantauan dan evaluasi jaminan dan pembinaan kesertaan Berkeluarga Berencana (Ber-KB).

 

Rincian Tugas:

      1. Menyusun rencana kerja seksi jaminan dan pembinaan kesertaan Berkeluarga Berencana (Ber-KB);

 

      1. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Jaminan dan pembinaan kesertaan Ber-KB;
      2. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
      3. Melaksanakan pendayagunaan tenaga PKB/PLKB dan  Kader KB;
      4. Merencanakan sarana penunjang pelayanan KB;
      5. Melaksanakan pembinaan peserta KB aktif;
      6. Melaksanakan penggerakan Institusi Masyarakat  Pedesaan (IMP);
      7. Membantu melaksanakan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan operasional pelayanan KB;
      8. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang Jaminan dan pembinaan kesertaan Ber-KB;
      9. Melakukan Pembinaan, Koordinasi dengan mitra kerja pada pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti IBI-KB-Kes, Bhakti Sosial TNI-KB-Kes, dan Kesatuan Gerak PKK;
      10. Melaksanakan pelayanan Tubektomi (Metode Operasi Wanita) dan Vasektomi (Metode Operasi Pria);
      11. Melaksanakan pelayanan melalui Tim KB Keliling;
      12. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan terpadu kegiatan kecamatan dan Klinik KB (KKB);
      13. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      14. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan melekat serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      15. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait dengan bidang tugasnya;
      16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.
    1. PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA Tugas Pokok :

Melaksanakan  tugas  yang  berhubungan  dengan  pemberdayaan kesejahteraan keluarga.

Rincian Tugas :

      1. Menyusun rencana kerja seksi pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
      2. Melakukan pembinaan Kelompok Tri Bina (BKB, BKR, BKL) dan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), Lansia dan Rentan;
      3. Melakukan pelayanan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS);
      4. Melaksanakan peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PTP2WKSS);

 

      1. Melakukan          monitoring,          evaluasi          dan        pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga;
      2. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan kepada kepala bidang;
      3. Melaksanakan      pembinaan      dan    pengawasan      melekat     serta menilai bawahan melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP);
      4. Menyampaikan      saran    dan   pendapat     kepada   atasan    terkait dengan bidang tugasnya;

9.   Melaksanakan  tugas  lain  yang diberikan  oleh  atasan  terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

                                                                                                                                                                BUPATI NIAS,

                                                                                                                                                               ttd

                                                                                                                                                               YAATULO GULO

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NIAS,

 

F. YANUS   LAROSA