Jumat, 17 Mei 2024 Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias melaksanakan Aksi 3 (tiga) Konvergesi Percepatan Penurunan Stunting yakni Rembuk Stunting Kabupaten Nias Tahun 2024 di Aula Gido lt.3 Kantor Bupati Nias.
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Nias melaporkan bahwa Rembuk Stunting sebagai wujud implementasi Perpres No.72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, A.Md selaku Ketua TPPS Kabupaten Nias menyampaikan arahan kepada Ka.Perangkat Daerah, Camat, Ka.Puskesmas, Ka.Desa, TP. PKK dan Mitra Kerja untuk berkomitmen melaksanakan :
1. Percepatan Penurunan Stunting pada tahun 2024 dengan Target 14%.
2. Segera melaksanakan Aksi 1 s/d 8 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting dan melaporkan kepada Ketua TPPS Kab.Nias pd kesempatan pertama.
3. Menuntaskan 100% Rembuk Stunting di 10 Tingkat Kecamatan dan 170 Desa Se-Kab.Nias.
4. Menuntaskan Deklarasi Stop Air Besar Sembarangan (Open Defecation Free) dengan target 80% pada tahun 2024.
Kegiatan diakhiri dengan Penandatanganan Pernyataan Komitmen bersama dan Penandatanganan Berita Acara Rembuk Stunting tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Nias, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Ketua TP-PKK Kabupaten Nias, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias, Kepala Desa Lokus Stunting Tahun 2024, Tokoh Masyarakat
Kabupaten Nias dan Seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias.
Sumber : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias