Selasa, 19 April 2022. Bupati Nias buka secara resmi pelaksanaan Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten NiasTahun 2022 yang bertempat di Gedung Serba Guna Howu-Howu, Kecamatan Gido. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Bupati Nias, Staf Ahli/Asisten/Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Ketua TP PKK Kabupaten Nias, Camat se Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD Gunungsitoli dan Kepala UPTD Puskesmas se Kabupaten Nias, Kepala Desa dan Bidan Desa Lokus Stunting Tahun 2021, Personil Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nias, segenap undangan dan hadirin.
Dasar kegiatan Rembuk Stunting yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan stunting Kepada Desa, Perda Kab. Nias Nomor 4 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kab. Nias 2021-2026, Keputusan Bupati Nias Nomor 441/61/K/Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Nias.
"Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Mendeklarasikan komitmen Pemerintah Daerah dalam menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, Membangun Komitmen publik dalam pencegahan dan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten Nias".
Sumber : Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kab. Nias
